Tak hanya itu, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari penanganan perkara tindak pidana khusus tercatat mencapai Rp19,12 triliun.
Burhanuddin menegaskan, mekanisme penyelamatan keuangan negara yang dilakukan Bidang Tindak Pidana Khusus bersifat sementara dan spesifik, sebagai bagian dari proses penegakan hukum.
“Upaya tersebut dilakukan melalui penyitaan, pemblokiran, dan pencegahan pengalihan aset untuk menghentikan kerugian negara serta mengamankan aset selama proses hukum berlangsung,” jelas Burhanuddin.
Ia menambahkan, pemulihan kerugian negara secara permanen baru dapat terwujud setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. “Yang memerintahkan perampasan aset hasil kejahatan untuk disetorkan ke kas negara,” pungkasnya. ***(Ican)
Editor : Redaktur Buliran