Scroll untuk baca artikel

Wakil Ketua Komisi C DPRD Jepara: Sejak 20 Desember 2025, Tidak Ada Lagi LKS Beredar di Sekolah

Wakil Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Jepara, Imam, bersama Ketua DPP LPM PEGAS, AF Agung dan wartawan di Jepara.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Jepara, Imam, bersama Ketua DPP LPM PEGAS, AF Agung dan wartawan di Jepara.

Namun demikian, DPRD tetap membuka ruang pengawasan publik apabila di lapangan masih ditemukan dugaan pelanggaran.

“Kalau masih ada yang beredar atau dijual dengan mengatasnamakan sekolah, silakan laporkan. Itu akan kami tindaklanjuti,” ujarnya.

Dorong Transparansi dan Kesetaraan Siswa

DPRD Jepara juga mengingatkan pihak sekolah untuk menjaga prinsip transparansi dan kesetaraan. Tidak boleh ada perbedaan perlakuan terhadap siswa yang memiliki atau tidak memiliki bahan ajar tertentu.

Imam menegaskan bahwa proses belajar mengajar harus tetap berjalan optimal tanpa ketergantungan pada LKS yang beredar secara komersial.

Pengawasan Berkelanjutan

Sebagai langkah lanjutan, Komisi C DPRD Jepara memastikan pengawasan akan dilakukan secara berkelanjutan, termasuk berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan serta membuka kanal aduan masyarakat.

Editor : Redaktur Buliran
Bagikan

Berita Terkait
Terkini