banner ping kiri 120x600
banner kuping kanan120x600

Penerima SK Perhutanan Sosial di Grobogan Lima Tahun Tak Setor Pendapatan ke Negara

Ilustrasi Penghasilan Negara Bukan Pajak (PNPB) pengelolaan perhutanan sosial di Kabupaten Grobogan.
Ilustrasi Penghasilan Negara Bukan Pajak (PNPB) pengelolaan perhutanan sosial di Kabupaten Grobogan.

Selain itu, Sambung Danang dalam SE juga melarang seseorang atau kelompok melakukan pungutan dalam rangka pelaksanaan perhutanan sosial mulai dari tahap sosialisasi, pengumpulan data, verifikasi administrasi, verifikasi teknis mengatasnamakan KLHK.

“Kedua poin itu, dikategorikan perbuatan ilegal dan bisa diproses hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” jelasnya.

Advertisement
Scroll Dalam Berita2
Scroll kebawah untuk lihat konten
“Jika ada pungutan dalam pelaksanan persetujuan perhutanan sosial itu bukan bagian dari kami,” pungkasnya. (Kt/Red)

Editor : Redaktur Buliran
Bagikan

Berita Terkait
Terkini