Selain itu, Sambung Danang dalam SE juga melarang seseorang atau kelompok melakukan pungutan dalam rangka pelaksanaan perhutanan sosial mulai dari tahap sosialisasi, pengumpulan data, verifikasi administrasi, verifikasi teknis mengatasnamakan KLHK.
“Kedua poin itu, dikategorikan perbuatan ilegal dan bisa diproses hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” jelasnya.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
“Jika ada pungutan dalam pelaksanan persetujuan perhutanan sosial itu bukan bagian dari kami,” pungkasnya. (Kt/Red)
Editor : Redaktur Buliran