Menurutnya, selama ini terdapat kendala pembayaran PNBP di perhutanan sosial yang dikelola masyarakat, salah satunya terbatasnya tenaga teknis (ganis) Balai BPHP atau Dinas Provinsi yang bertugas menghitung kuantitas produk yang belum optimal.
“Untuk menjadi ganis perlu diklat dan uji kompetensi (terbatas). Sedangkan pembayaran PNBP by sistem, sehingga masyarakat perlu di asistensi,” bebernya.
Disisi lain, dalam perhutannan sosial juga muncul kabar dugaan pungutan dan jual beli lahan perhutanan sosial, hal itu sempat didengar oleh Balai PSKL dari beberapa pemberitaan media lokal di Kabupaten Grobogan.Disingung tentang isu dugaan pungutan bekedok iuran yang terjadi di Grobogan, Danang menyampaikan jika Direktorat Jendral Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan telah mengeluarkan surat edaran nomor: SE.2/PSKL/SET/PS2.0/8/2022 tentang pelaksanaan perhutanan sosial yang bersih dan berintegritas.
“Didalam SE itu menegaskan jika persetujuan perhutanan sosial dimana seseorang atau kelompok dalam melakukan pendampingan dikatakan ilegal apabila tanpa persetujuan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK),” ujarnya.
Editor : Redaktur Buliran