Scroll untuk baca artikel

Penerima SK Perhutanan Sosial di Grobogan Lima Tahun Tak Setor Pendapatan ke Negara

Ilustrasi Penghasilan Negara Bukan Pajak (PNPB) pengelolaan perhutanan sosial di Kabupaten Grobogan.
Ilustrasi Penghasilan Negara Bukan Pajak (PNPB) pengelolaan perhutanan sosial di Kabupaten Grobogan.

Menanggapi hal itu, Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, Kementrian Kehutanan Syafda Roswandi menyatakan, tentang hasil dari program Perhutanan Sosial jika masyarakat sudah mendapatkan hasil maka wajib untuk membayar PNBP ke Negara.

“Kalau sudah ada hasil, wajib PNBP karena kegiatan dalam kawasan hutan,” singkatnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (25/3/2025).

Sementara, Kepala Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan PSKL Wilayah Jawa, Danang Kuncara Sakti menambahkan, Kelompok Tani Hutan Rakyat (KTNR) yang telah memiliki ijin skema Perhutanan Sosial wajib membayar PNBP.

“Sebagai pemegang izin pengelolaan hutan, KTH wajib melaksanakan pengelolaan hutan lestari, dan membayar PNBP,” katanya saat dikonfimasi melaui pesan singkat Whatshapp Rabu (26/3/2025).

“PNBP wajib mas, Ada tarifnya sesuai regulasi,” imbuhnya.

Editor : Redaktur Buliran
Bagikan

Berita Terkait
Terkini