Scroll untuk baca artikel
scroll atas mobile

Inpres Penghapusan Kemiskinan di Era Prabowo

Permukiman dengan latar belakang gedung bertingkat di Jakarta Utara.
Permukiman dengan latar belakang gedung bertingkat di Jakarta Utara.

Buliran.com - Jakarta,

Presiden RI Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Dalam aturan ini, Prabowo menginstruksikan jajaran Kabinet Merah Putih untuk memaksimalkan penghapusan kemiskinan dan di tanah air.

Inpres ini diteken Prabowo pada 27 Maret 2025 dan memerintahkan 47 kementerian/lembaga untuk menjalankan sejumlah langkah dalam mengentaskan kemiskinan. Setidaknya, terdapat tiga strategi yang diminta Prabowo untuk dijalankan para pembantunya ini.

Advertisement
Scroll Dalam Berita2
Scroll kebawah untuk lihat konten
Pertama, mengurangi beban pengeluaran masyarakat. Kedua, meningkatkan pendapatan masyarakat. Dan ketiga, menurunkan jumlah kantong-kantong kemiskinan.

“Menggunakan data tunggal sosial dan ekonomi nasional untuk optimalisasi pelaksanaan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem dalam menentukan sasaran program, termasuk program sekolah rakyat, yang berkaitan dengan strategi kebijakan sebagaimana dimaksud diktum kedua," demikian bunyi diktum ketiga Inpres 8 tahun 2025, Jumat (11/4/2025).

Editor : Redaktur Buliran
Bagikan

Berita Terkait
Terkini