Buliran.com - Jakarta,
Presiden RI Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Dalam aturan ini, Prabowo menginstruksikan jajaran Kabinet Merah Putih untuk memaksimalkan penghapusan kemiskinan dan di tanah air.
Inpres ini diteken Prabowo pada 27 Maret 2025 dan memerintahkan 47 kementerian/lembaga untuk menjalankan sejumlah langkah dalam mengentaskan kemiskinan. Setidaknya, terdapat tiga strategi yang diminta Prabowo untuk dijalankan para pembantunya ini.
“Menggunakan data tunggal sosial dan ekonomi nasional untuk optimalisasi pelaksanaan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem dalam menentukan sasaran program, termasuk program sekolah rakyat, yang berkaitan dengan strategi kebijakan sebagaimana dimaksud diktum kedua," demikian bunyi diktum ketiga Inpres 8 tahun 2025, Jumat (11/4/2025).
Editor : Redaktur Buliran