Dalam instruksi ini, Prabowo memberikan 47 kementerian/lembaga masing-masing tugas untuk menghapus kemiskinan dan kemiskinan ekstrem. Termasuk kepada Kementerian Sosial agar mereka bisa memaksimalkan sekolah rakyat berasrama.
Prabowo meminta kepada setiap Kementerian Koordinator untuk melakukan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian kebijakan bersama kementerian teknis di bawah mereka. Langkah ini dilakukan agar kemiskinan bisa tertangani.
Sedangkan untuk TNI/Polri, Prabowo memerintahkan agar institusi tersebut mendukung kebijakan pemerintah. Caranya, dengan melakukan pendampingan sumber daya manusia serta mengambil langkah-langkah komprehensif yang bertujuan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Pendanaan untuk optimalisasi pelaksanaan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem bersumber dari, a. APBN; b. APBD; c. APBDes; d. Sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang,” demikian bunyi diktum kelima.
Editor : Redaktur Buliran