Sehingga deposan masyarakat aman, dan masalah dapat diselesaikan dengan cepat.
“Dan ini suatu confidence yang sangat besar, agar ke depan masyarakat tidak ragu menyimpan di bank umum atau BPR yang dalam pengawasan kita yang semakin baik dari waktu ke waktu,” ujarnya.
Direktur Eksekutif Hukum LPS Ary Zulfikar mengungkapkan ada tiga “celah” para pelaku fraud di BPR. Yang pertama adalah pengawasan berjenjang yang tidak berjalan di BPR terkait, dan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab.
Ary mengungkapkan tidak hanya pemegang saham saja yang melakukan fraud, tapi juga para direksi hingga pegawai.Jadi ada kewenangan yang dia [pegawai itu] miliki dan tidak ada pengawasan,” kata Ary beberapa waktu lalu.
Editor : Redaktur Buliran