Izin usaha Penyelenggara Bursa Karbon telah diberikan kepada BEI oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Surat Keputusan nomor KEP-77/D.04/2023 pada 18 September 2023 lalu” ungkap tim LSM LIRA Kalteng.
“Artinya nilai karbon yang terdapat pada hutan kita dapat diperdagangkan, tentunya bernilai ekonomis tinggi” tambahnya.
Menurut LSM LIRA Kalteng, Kalimantan Tengah masih memiliki potensi hutan yang cukup banyak, sehingga pihaknya berharap agar Gubernur Kalteng dapat membuka akses bagi masyarakat terhadap kompensasi atas kegiatan pelestarian hutan tersebut.
“Potensi hutan kalteng masih banyak, memiliki nilai ekonomis tinggi, akan tetapi pelestarian hutan tentu tidak akan berhasil tanpa peran serta masyarakat. Untuk peran serta, jika kompensasinya sesuai, kami yakin masyarakat sekitar lebih bisa melakukan inovasi untuk kelestarian hutan mereka, karena mereka lebih mengerti dan lebih manyatu dengan alam” ungkapnya.“Untuk itu, kami berharap bapak Gubernur Kalimantan Tengah, Bapak Agustiar Sabran, agar dapat membuka akses terhadap kompensasi atas pelestarian hutan, agar kemudian nilai kompensasi tersebut dapat dinikmati dengan adil oleh masyarakat, adapun tujuanya, disamping dapat menambah PAD dan menambah sumber ekonomi masyarakat, juga mengembalikan budaya masyarakat dari kegiatan merambah hutan menjadi pelaku pelestari hutan.” Tutupnya.
Editor : Redaktur BuliranSumber : LSM LIRA Kalteng, Bursa Efek Indonesia