Sebelumnya, penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung telah menetapkan Muhammad Syafei sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan suap terkait putusan onslag terhadap korporasi CPO. Syafei disebut sebagai pihak yang menyiapkan dana suap, yang kemudian diserahkan kepada kuasa hukum korporasi, Ariyanto (AR), lalu diteruskan kepada Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan (WG), hingga akhirnya sampai ke Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN). Total dana suap yang diberikan mencapai Rp60 miliar.
Uang tersebut juga diduga mengalir ke majelis hakim yang menangani perkara, yakni Djuyamto (DJU), Agam Syarif Baharuddin (ASB), dan Ali Muhtarom (AM).
Sejauh ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengondisian putusan onslag terhadap korporasi CPO. Mereka terdiri dari pihak pengadilan, kuasa hukum korporasi, dan pihak korporasi:Pihak Pengadilan:
- Muhammad Arif Nuryanta, Ketua PN Jakarta Selatan sekaligus mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.
- Djuyamto, Ketua Majelis Hakim kasus CPO
- Agam Syarif Baharuddin, Hakim Anggota
- Ali Muhtarom, Hakim Anggota
- Wahyu Gunawan, Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara
Pihak Kuasa Hukum Korporasi:
- Marcella Santoso
- Ariyanto Bakri
Pihak Korporasi:
- Muhammad Syafei, Head of Social Security Legal Wilmar Group
Selain itu, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan perintangan penyidikan kasus CPO serta sejumlah perkara lain yang ditangani. Ketiganya adalah Marcella Santoso (MS), Junaedi Saibih (JS) yang merupakan dosen sekaligus advokat, dan Tian Bahtiar (TB), Direktur Pemberitaan Jak TV. (Ic/Red).
Editor : Redaktur Buliran