Buliran.com - Jakarta,
Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, atau yang akrab disapa Castro, menduga jajaran petinggi Wilmar Group terlibat dalam kasus suap senilai Rp60 miliar. Uang suap tersebut digunakan untuk mengondisikan putusan onslag terhadap tiga terdakwa korporasi dalam perkara ekspor ilegal crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah.
Castro mencurigai adanya perintah dari jajaran petinggi Wilmar Group kepada Head of Social Security Legal PT Wilmar Group, Muhammad Syafei, untuk memberikan suap kepada jajaran hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Ya kan mustahil keterlibatan pihak legal Wilmar Group itu (Muhammad Syafei). Tidak mungkin tidak berdasarkan perintah. Jadi mesti ada directing mind-nya yang memerintahkan untuk melakukan proses penyuapan kepada para hakim," kata Castro saat dihubungi awak media, Sabtu (26/4/2025).Selain Wilmar Group, Castro juga mencurigai keterlibatan korporasi lain, yakni PT Permata Hijau Group dan PT Musim Mas Group, dalam kasus suap pengondisian perkara tersebut.
Editor : Redaktur Buliran