"Termasuk juga pihak perusahaan yang melakukan proses penyuapan untuk mempelancar putusan perkara. Itu harusnya dijadikan sebagai momentum untuk menyasar pihak yang lain," ucapnya.
Castro menegaskan, seluruh pihak yang terlibat harus disasar oleh penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, apabila ditemukan dua alat bukti permulaan yang cukup.
"Jadi itu yang mesti disasar oleh penyidik untuk memastikan bahwa semua mereka yang terlibat dengan peran masing-masing betul-betul disasar oleh penyidik Kejaksaan Agung," tuturnya.
Menurut Castro, kasus suap ini harus diusut tuntas oleh penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung sebagai momentum untuk membersihkan praktik mafia peradilan di lingkup Mahkamah Agung (MA). Ia meyakini bahwa kongkalikong di dunia peradilan tidak hanya terjadi dalam perkara suap putusan CPO."Karena mustahil itu hanya melibatkan satu perusahaan. Ini adalah semacam bentuk mafia di dalam sistem peradilan kita yang tidak mungkin hanya terjadi satu-dua kali. Itu pasti sudah sering terjadi," ujarnya.
Editor : Redaktur Buliran