Scroll untuk baca artikel

Tentang Gerakan Bulan Dana Baznas Kabupaten Jepara yang Diduga Nyasar Penerima Bansos, Ini Tanggapan Aktivis Jepara

Pertemuan Wahyu Khoiruz Zaman, AF Agung dan awak media di Jepara
Pertemuan Wahyu Khoiruz Zaman, AF Agung dan awak media di Jepara

Baznas Jepara Sampaikan Tanggapan Apa

Menyikapi adanya informasi tersebut Ketua Baznas Kabupaten Jepara, Ir. Sholih, MM., saat dihubungi awak media belum memberikan tanggapannya.

Sementara Wakil Ketua Baznas Kabupaten Jepara, Kusdiyanto juga belum memberi jawaban ketika dikonfirmasi salah satu awak media via WhatsApp hingga Senin (5/5/2025) pagi.

Manenggapi hal tersebut, Wahyu Khoiruz Zaman, seorang akademisi kepada media ini menjelaskan, "Dana Baznas memang berasal dari dana umat, yaitu zakat, infak, dan sedekah yang dihimpun dari masyarakat. Oleh karena itu, dana Baznas dapat dianggap sebagai dana umat yang dipercayakan untuk dikelola dan disalurkan kepada mustahik (penerima zakat) sesuai dengan syariat Islam, apabila dana Baznas disalahgunakan, maka konsekwensinya dapat sangat serius, baik dari segi hukum maupun moral," ujar Wahyu.

Menurut Wahyu, Pengelolaan dana Baznas yang tidak transparan dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dapat mengakibatkan sanksi hukum, seperti pidana penjara dan denda.

Sementara itu, AF Agung, seorang aktivis Jepara juga menanggapi pungutan tersebut, "Intinya, perlu transparansi dan akuntabilitas untuk menghindari konsekwensi negatif tersebut, penting bagi Baznas untuk menjalankan pengelolaan dana yang transparan dan akuntabel. Baznas harus melakukan pelaporan keuangan yang transparan dan harus dapat diakses oleh masyarakat," kata Agung. (Choirur R)

Editor : Redaktur Buliran
Bagikan

Berita Terkait
Terkini