Ia menambahkan, penyelenggara negara yang tidak berkomitmen terhadap pemberantasan korupsi tidak layak menduduki jabatan publik.
"Kan aneh itu. Menurut saya mereka tidak pantas menjadi penyelenggara negara kalau soal-soal semacam ini mereka juga tidak peduli dan mereka tidak konsisten," tegasnya.
Tak Ada Sanksi
Sebelumnya, KPK menyatakan tidak memiliki dasar regulasi untuk memberikan sanksi kepada penyelenggara negara yang belum melaporkan LHKPN. Termasuk kepada 11.114 orang yang belum menyampaikan laporan periodik untuk tahun 2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa para PN tersebut tidak bisa dikenai sanksi berupa pengungkapan identitas, sehingga sanksi sosial yang diharapkan masyarakat pun belum dapat diterapkan.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
“LHKPN sebagai instrumen pencegahan belum memiliki regulasi yang mengatur terkait sanksi yang bisa diberikan kepada PN,” kata Budi saat dihubungi awak media, Selasa (13/5/2025).
Editor : Redaktur Buliran