banner ping kiri 120x600
banner kuping kanan120x600

SAKSI: Mereka Tak Pantas Jadi Pejabat, ADA 11 Ribu PN yang tak Setor LHKPN ke KPK

Gedung ACLC KPK
Gedung ACLC KPK

Buliran.com - Jakarta,

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk membuka data identitas para penyelenggara negara (PN) yang belum menyetor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun 2024.

Advertisement
Scroll Dalam Berita2
Scroll kebawah untuk lihat konten
Berdasarkan catatan KPK, hingga 9 Mei 2025, terdapat 11.114 penyelenggara negara yang belum melaporkan harta kekayaannya, padahal tenggat waktu pelaporan telah berakhir sejak 11 April 2025.

"Mereka yang masuk dalam daftar tunggak, daftar penyelenggara negara yang belum melaporkan LHKPN-nya dibuka aja," kata Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah alias Castro saat dihubungi awak media, Selasa (13/5/2025).

Castro menilai, jika data tersebut diungkap, maka para penyelenggara negara yang tidak patuh akan menjadi sorotan publik atas ketidaksungguhan mereka dalam mencegah praktik korupsi di Indonesia.

"Setidak-tidaknya agar publik juga paham, oh ternyata mereka-mereka ini yang belum menyetor laporan harta kekayaan penyelenggara negara yang artinya mereka tidak serius atau mereka tidak punya komitmen yang kuat untuk mencegah korupsi, termasuk salah satunya melalui mekanisme pelaporan LHKPN," ujarnya.

Editor : Redaktur Buliran
Bagikan

Berita Terkait
Terkini