Buliran.com - Jakarta,
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk membuka data identitas para penyelenggara negara (PN) yang belum menyetor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun 2024.
"Mereka yang masuk dalam daftar tunggak, daftar penyelenggara negara yang belum melaporkan LHKPN-nya dibuka aja," kata Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah alias Castro saat dihubungi awak media, Selasa (13/5/2025).
Castro menilai, jika data tersebut diungkap, maka para penyelenggara negara yang tidak patuh akan menjadi sorotan publik atas ketidaksungguhan mereka dalam mencegah praktik korupsi di Indonesia.
"Setidak-tidaknya agar publik juga paham, oh ternyata mereka-mereka ini yang belum menyetor laporan harta kekayaan penyelenggara negara yang artinya mereka tidak serius atau mereka tidak punya komitmen yang kuat untuk mencegah korupsi, termasuk salah satunya melalui mekanisme pelaporan LHKPN," ujarnya.
Editor : Redaktur Buliran