Scroll untuk baca artikel

SAKSI: Mereka Tak Pantas Jadi Pejabat, ADA 11 Ribu PN yang tak Setor LHKPN ke KPK

Gedung ACLC KPK
Gedung ACLC KPK

Budi menjelaskan, KPK hanya dapat memberikan rekomendasi kepada kementerian atau lembaga asal penyelenggara negara tersebut agar memberikan peringatan atau sanksi internal, seperti mutasi jabatan. Sebaliknya, PN yang patuh dapat memperoleh promosi.

“Oleh karenanya, KPK mendorong penggunaan LHKPN sebagai salah satu instrumen dalam manajemen ASN di KLPD/BUMN/BUMD. LHKPN bisa menjadi salah satu basis pemberian reward/punishment, misalnya untuk promosi/mutasi jabatan. Sehingga setiap wajib lapor terdorong untuk patuh dalam menyampaikan LHKPN,” ujarnya.

Rekapitulasi pelaporan LHKPN per 9 Mei 2025:

1. Eksekutif

Jumlah Wajib Lapor: 332.353

Sudah Lapor: 324.358

Belum Lapor: 7.995

Persentase Pelaporan: 97,59%

Editor : Redaktur Buliran
Bagikan

Berita Terkait
Terkini