Budi menjelaskan, KPK hanya dapat memberikan rekomendasi kepada kementerian atau lembaga asal penyelenggara negara tersebut agar memberikan peringatan atau sanksi internal, seperti mutasi jabatan. Sebaliknya, PN yang patuh dapat memperoleh promosi.
“Oleh karenanya, KPK mendorong penggunaan LHKPN sebagai salah satu instrumen dalam manajemen ASN di KLPD/BUMN/BUMD. LHKPN bisa menjadi salah satu basis pemberian reward/punishment, misalnya untuk promosi/mutasi jabatan. Sehingga setiap wajib lapor terdorong untuk patuh dalam menyampaikan LHKPN,” ujarnya.
Rekapitulasi pelaporan LHKPN per 9 Mei 2025:
1. Eksekutif
Jumlah Wajib Lapor: 332.353
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
Sudah Lapor: 324.358Belum Lapor: 7.995
Persentase Pelaporan: 97,59%
Editor : Redaktur Buliran