banner ping kiri 120x600
banner kuping kanan120x600

Trotoar di Jepara Langgar Aturan tetapi Ditolerir, Ini Ungkapan Warganet

Unggahan di media sosial, 'Trotoar Jepara Berubah Jadi Tempat Nongkrong, Langgar Aturan tetapi Ditolerir' ramai diperbincangkan warganet.
Unggahan di media sosial, 'Trotoar Jepara Berubah Jadi Tempat Nongkrong, Langgar Aturan tetapi Ditolerir' ramai diperbincangkan warganet.

2. UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Pasal 131 ayat (1): Penyandang disabilitas berhak atas fasilitas pejalan kaki yang aman dan mudah diakses.

3. Perda Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL

Mengatur bahwa PKL hanya boleh beroperasi di tempat yang telah ditentukan dan wajib memiliki TDU.

Advertisement
Scroll Dalam Berita2
Scroll kebawah untuk lihat konten
4. Perda Kabupaten Jepara Nomor 20 Tahun 2012 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3)

Larangan menggunakan trotoar atau fasilitas umum untuk berdagang atau beraktivitas lain yang melanggar fungsi utama fasilitas tersebut.

5. Keputusan Bupati Jepara Nomor 511-3/372 Tahun 2017

Editor : Redaktur Buliran
Bagikan

Berita Terkait
Terkini