2. UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pasal 131 ayat (1): Penyandang disabilitas berhak atas fasilitas pejalan kaki yang aman dan mudah diakses.
3. Perda Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL
Mengatur bahwa PKL hanya boleh beroperasi di tempat yang telah ditentukan dan wajib memiliki TDU.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
4. Perda Kabupaten Jepara Nomor 20 Tahun 2012 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3)Larangan menggunakan trotoar atau fasilitas umum untuk berdagang atau beraktivitas lain yang melanggar fungsi utama fasilitas tersebut.
5. Keputusan Bupati Jepara Nomor 511-3/372 Tahun 2017
Editor : Redaktur Buliran