banner ping kiri 120x600
banner kuping kanan120x600

Trotoar di Jepara Langgar Aturan tetapi Ditolerir, Ini Ungkapan Warganet

Unggahan di media sosial, 'Trotoar Jepara Berubah Jadi Tempat Nongkrong, Langgar Aturan tetapi Ditolerir' ramai diperbincangkan warganet.
Unggahan di media sosial, 'Trotoar Jepara Berubah Jadi Tempat Nongkrong, Langgar Aturan tetapi Ditolerir' ramai diperbincangkan warganet.

ANALISIS KEBIJAKAN DISKRESI PEMANFAATAN TROTOAR UNTUK USAHA DI KABUPATEN JEPARA

Fenomena menjamurnya usaha café, food truck, dan tempat nongkrong di atas trotoar, khususnya di kawasan Jalan Pemuda Kabupaten Jepara, telah menimbulkan polemik. Di satu sisi, kondisi ini memperlihatkan geliat ekonomi lokal, terutama sektor UMKM. Namun di sisi lain, praktik tersebut berpotensi melanggar hukum karena trotoar merupakan fasilitas publik yang diperuntukkan bagi pejalan kaki, termasuk penyandang disabilitas.

Situasi ini mengindikasikan adanya bentuk diskresi administratif oleh Pemerintah Daerah, yang perlu dikaji secara hukum dan kebijakan agar tidak menciptakan ketidakpastian hukum dan konflik tata kota di kemudian hari.

Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

Pasal 1 angka 9: Diskresi adalah keputusan dan/atau tindakan pejabat pemerintahan untuk mengatasi stagnasi dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Advertisement
Scroll Dalam Berita2
Scroll kebawah untuk lihat konten
Pasal 24: Diskresi harus dilakukan secara hati-hati, untuk kepentingan umum, dan tidak menyalahgunakan wewenang.

Editor : Redaktur Buliran
Bagikan

Berita Terkait
Terkini