ANALISIS KEBIJAKAN DISKRESI PEMANFAATAN TROTOAR UNTUK USAHA DI KABUPATEN JEPARA
Fenomena menjamurnya usaha café, food truck, dan tempat nongkrong di atas trotoar, khususnya di kawasan Jalan Pemuda Kabupaten Jepara, telah menimbulkan polemik. Di satu sisi, kondisi ini memperlihatkan geliat ekonomi lokal, terutama sektor UMKM. Namun di sisi lain, praktik tersebut berpotensi melanggar hukum karena trotoar merupakan fasilitas publik yang diperuntukkan bagi pejalan kaki, termasuk penyandang disabilitas.
Situasi ini mengindikasikan adanya bentuk diskresi administratif oleh Pemerintah Daerah, yang perlu dikaji secara hukum dan kebijakan agar tidak menciptakan ketidakpastian hukum dan konflik tata kota di kemudian hari.
Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Pasal 1 angka 9: Diskresi adalah keputusan dan/atau tindakan pejabat pemerintahan untuk mengatasi stagnasi dalam penyelenggaraan pemerintahan.