Scroll untuk baca artikel

Trotoar di Jepara Langgar Aturan tetapi Ditolerir, Ini Ungkapan Warganet

Unggahan di media sosial, 'Trotoar Jepara Berubah Jadi Tempat Nongkrong, Langgar Aturan tetapi Ditolerir' ramai diperbincangkan warganet.
Unggahan di media sosial, 'Trotoar Jepara Berubah Jadi Tempat Nongkrong, Langgar Aturan tetapi Ditolerir' ramai diperbincangkan warganet.

Menetapkan 14 lokasi resmi untuk PKL, yang tidak termasuk trotoar Jalan Pemuda sebagai tempat usaha.

Permasalahan

Praktik penggunaan trotoar sebagai tempat usaha di Kota Jepara saat ini melibatkan:

  • Pelanggaran terhadap peraturan perundangan yang mengatur fungsi trotoar.
  • Ketidaktegasan dalam penegakan hukum oleh aparat daerah.
  • Ketiadaan dasar legal diskresi yang dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan hukum.

Analisis Diskresi

Jika praktik ini dianggap sebagai bentuk diskresi administratif, maka seharusnya:

  • Dilandasi tujuan kepentingan umum, seperti mendukung UMKM atau ekonomi malam hari.
  • Didukung kajian tata ruang, AMDAL Lalin, dan pengukuran risiko sosial dan hukum.
  • Dibatasi secara waktu, lokasi, dan jenis kegiatan.

Namun realitanya

  • Tidak ada pengaturan tertulis atau keputusan resmi kepala daerah yang mengatur pengecualian ini.
  • Trotoar kehilangan fungsi sosial dan hukum sebagai ruang aman bagi pejalan kaki.
  • Menimbulkan preseden pembiaran hukum, yang berisiko bagi legitimasi pemerintahan daerah.

Dampak Negatif

Dampak negatif yang ditimbulkan akibat adanya trotoar yang digunakan untuk para umkm dapat menimbulkan dampak antara lain :

  • Pelanggaran terhadap hak konstitusional pengguna trotoar, termasuk penyandang disabilitas.
  • Ketidakteraturan kota dan degradasi estetika kawasan.
  • Potensi konflik antara pemilik rumah , pelaku usaha dan masyarakat pengguna jalan.
  • Timbulnya ketidakpastian hukum dalam pemanfaatan ruang publik.
  • Risiko tuntutan hukum terhadap Pemda karena pembiaran terhadap pelanggaran.
Editor : Redaktur Buliran
Bagikan

Berita Terkait
Terkini