Menetapkan 14 lokasi resmi untuk PKL, yang tidak termasuk trotoar Jalan Pemuda sebagai tempat usaha.
Permasalahan
Praktik penggunaan trotoar sebagai tempat usaha di Kota Jepara saat ini melibatkan:
- Pelanggaran terhadap peraturan perundangan yang mengatur fungsi trotoar.
- Ketidaktegasan dalam penegakan hukum oleh aparat daerah.
- Ketiadaan dasar legal diskresi yang dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan hukum.
Analisis Diskresi
Jika praktik ini dianggap sebagai bentuk diskresi administratif, maka seharusnya:
- Dilandasi tujuan kepentingan umum, seperti mendukung UMKM atau ekonomi malam hari.
- Didukung kajian tata ruang, AMDAL Lalin, dan pengukuran risiko sosial dan hukum.
- Dibatasi secara waktu, lokasi, dan jenis kegiatan.
Namun realitanya
- Tidak ada pengaturan tertulis atau keputusan resmi kepala daerah yang mengatur pengecualian ini.
- Trotoar kehilangan fungsi sosial dan hukum sebagai ruang aman bagi pejalan kaki.
- Menimbulkan preseden pembiaran hukum, yang berisiko bagi legitimasi pemerintahan daerah.
Dampak Negatif
Dampak negatif yang ditimbulkan akibat adanya trotoar yang digunakan untuk para umkm dapat menimbulkan dampak antara lain :
- Pelanggaran terhadap hak konstitusional pengguna trotoar, termasuk penyandang disabilitas.
- Ketidakteraturan kota dan degradasi estetika kawasan.
- Potensi konflik antara pemilik rumah , pelaku usaha dan masyarakat pengguna jalan.
- Timbulnya ketidakpastian hukum dalam pemanfaatan ruang publik.
- Risiko tuntutan hukum terhadap Pemda karena pembiaran terhadap pelanggaran.