Revisi Perda tentang Penataan PKL dan Ketertiban Umum, agar mencakup adaptasi ruang publik yang berbasis realitas sosial dan ekonomi.
Kampanye Edukasi Tata Kota melalui media lokal, sekolah, dan komunitas untuk membangun budaya tertib ruang publik.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
Djoko menjelaskan, "Diskresi adalah kewenangan konstitusional pemerintah dalam keadaan tertentu, namun tidak dapat dijadikan dasar pembiaran pelanggaran hukum. Pemda Jepara harus menegaskan batas dan syarat diskresi secara tertulis, agar penggunaan trotoar untuk usaha tidak mencederai hak publik dan tetap menjaga tata ruang kota yang tertib, inklusif, dan berkelanjutan," pungkasnya.(Arif M)
Editor : Redaktur Buliran