AKP Heri menegaskan meskipun nilai kerugian mencapai lima juta rupiah, insiden ini berakhir dengan pendekatan keadilan restoratif. Kepala Desa Amrudin, selaku korban, menunjukkan sikap lapang dada dengan memaafkan perbuatan pelaku. Sementara itu, ADK juga menunjukkan itikad baik dengan mengakui kesalahannya, berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, dan bersedia mengganti serta memperbaiki semua kerusakan yang diakibatkannya, tegas AKP Heri.
Baca juga: Lanjutan Kasus Eksport Zirkon, Kali ini Kantor CV. DAYAK LESTARI di Geledah Penyidik Kejati Kalteng
"Kesepakatan damai ini menjadi dasar bagi kami untuk menyelesaikan kasus ini melalui jalur keadilan restoratif. Hal ini sejalan dengan prinsip penegakan hukum yang mengedepankan pemulihan hubungan antara korban, pelaku, dan masyarakat, dibanding hanya berfokus pada penghukuman," pungkas AKP Heri.
Kasus pengrusakan di Balai Desa Langse ini menjadi contoh bagaimana penyelesaian masalah dapat dicapai secara kekeluargaan dengan mediasi aparat penegak hukum dalam hal ini polresta Pati, namun tindakan yang mengarah pidana harus tetap dihindari. *** (Hms) Editor : Redaktur Buliran