Scroll untuk baca artikel

Polresta Pati Gerak Cepat, Kurang dari 24 Jam Tuntaskan Kasus Pengrusakan Balai Desa Langse dengan Restoratif Justice

Pelaku pengrusakan berhasil diungkap hanya dalam waktu kurang dari 24 jam.
Pelaku pengrusakan berhasil diungkap hanya dalam waktu kurang dari 24 jam.

AKP Heri menegaskan meskipun nilai kerugian mencapai lima juta rupiah, insiden ini berakhir dengan pendekatan keadilan restoratif. Kepala Desa Amrudin, selaku korban, menunjukkan sikap lapang dada dengan memaafkan perbuatan pelaku. Sementara itu, ADK juga menunjukkan itikad baik dengan mengakui kesalahannya, berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, dan bersedia mengganti serta memperbaiki semua kerusakan yang diakibatkannya, tegas AKP Heri.

"Kesepakatan damai ini menjadi dasar bagi kami untuk menyelesaikan kasus ini melalui jalur keadilan restoratif. Hal ini sejalan dengan prinsip penegakan hukum yang mengedepankan pemulihan hubungan antara korban, pelaku, dan masyarakat, dibanding hanya berfokus pada penghukuman," pungkas AKP Heri.

Kasus pengrusakan di Balai Desa Langse ini menjadi contoh bagaimana penyelesaian masalah dapat dicapai secara kekeluargaan dengan mediasi aparat penegak hukum dalam hal ini polresta Pati, namun tindakan yang mengarah pidana harus tetap dihindari. *** (Hms)

Editor : Redaktur Buliran
Bagikan

Berita Terkait
Terkini