Scroll untuk baca artikel
scroll atas mobile

Dituduh Mencuri Plang Proyek, Seorang Aktivis di Kalteng Laporkan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik

Ketua DPW Kalteng LSM Laskar Anti Korupsi Indonesia, Rabut Bin Misran Itum.
Ketua DPW Kalteng LSM Laskar Anti Korupsi Indonesia, Rabut Bin Misran Itum.

Buliran.com - Kapuas,

Sebuah kabar aneh dan menarik datang dari salah satu desa di Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.


Kabar tersebut tentang hilangnya Baleho proyek Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025, yang kemudian dilaporkan ke Polisi.


Tidak tanggung-tanggung, pihak yang dituduh dalam laporan adalah seorang ketua Lembaga Swadaya Masyarakat, yaitu Ketua LSM Laskar Anti Korupsi Indonesia Provinsi Kalimantan Tengah, Rabut bin Misran Itum.


Oknum Ketua LSM Laskar Anti Korupsi Indonesia Provinsi Kalimantan Tengah tersebut dituduh telah melakukan perusakan dan pencurian baleho pekerjaan Dana Desa yang terpasang didepan rumah ketua RT. Selain melaporkan tentang perusakan dan pencurian baleho, pelapor juga meminta agar Polisi untuk tidak menanggapi jika ada laporan dari yang bersangkutan.

Advertisement
Scroll Dalam Berita2
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Dan kami meminta apapun bentuk laporan dari yang bersangkutan, agar tidak ditanggapi” demikian diantara bunyi surat laporan Polisi.


Media ini telah menelusuri dan mencoba mengkonfirmasi kepada terlapor, didalam keteranganya terlapor menyatakan bahwa laporan tersebut tidak benar dan tidak berdasar.


“Tidak benar dan tidak berdasar, apa buktinya, katanya baleho hilang tanggal 7 juni 2025, tapi informasinya tanggal 8 juni 2025 baleho tersebut masih ada terpasang disana, sedangkan saya berada di palangkaraya” jelasnya.


Terlapor merasa ada kejanggalan, mulai dari baleho yang hilang, kemudian siangnya ada lagi terpasang, hingga adanya laporan perusakan dan pencurian baleho yang dialamatkan kepada dirinya ke Polsek setempat, termasuk meminta polisi untuk tidak menanggapi jika ada laporan dari dirinya.


“Banyak kejanggalan, mulai dari baleho hilang selama semalam lalu paginya ada lagi, kemudian ada laporan ke Polsek bahwa saya melakukan perusakan dan pencurian, mana buktinya, dan untuk apa saya mencuri baleho, lalu apa maksudnya jika ada laporan dari saya agar tidak ditanggapi, apakah mereka yang punya hukum dan bisa mengatur polisi?” lanjutnya.

Editor : Buliran News
Bagikan

Berita Terkait
Terkini