Dibutuhkan solusi konkret untuk persoalan ini karena sudah berdampak pada penerimaan asli daerah (PAD), pendapatan dari sektor parkir menurun, hanya Rp57 miliar dalam setahun.
Dia menjelaskan, berdasarkan Perda yang berlaku tarif parkir on-street di Jakarta sekitar Rp3.000 untuk mobil dan paling tinggi Rp5.000.
"Nah Rp 15.000 (tarif parkir) itu ini yang menjadi keresahan seluruh masyarakat bahwa banyak survei di lapangan harga parkir itu tidak selaras. Kita minta kepada Gubernur untuk memberikan ketegasan," kata Jupiter saat dihubungi awak media di Jakarta, Kamis (8/5/2025).
Karenanya, kata dia, ketegasan gubernur diperlukan karena parkir liar sudah sangat meresahkan masyarakat. Terlebih, jumlah kendaraan di Jakarta sangat banyak."Sehingga persoalan parkir ini bukan persoalan yang sepele gitu loh. Apalagi ditambah dengan parkir-parkir liar ini dengan harga mereka asal ketok aja dengan semau-maunya mereka. Itu kan ilegal itu," pungkasnya. ***
Editor : Redaktur Buliran