Buliran.com - Cilegon,
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon berhasil mengungkap dugaan penyelewengan dana Zakat yang dilakukan oleh pengurus Badan Amil Zakat Infak dan Sodakoh (Baznas) Kota Cilegon. Tak tanggung-tanggung nilainya mencapai Rp 689.600.000 rupiah.
Kepala Seksi Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Kota Cilegon, Rozi Juliantono saat ditemui awak media membenarkan, temuan dugaan penyelewengan dana Zakat itu bermula adanya laporan dari masyarakat sehingga Kejari melakukan audit internal atas proses penyaluran Zakat, Infak dan Sodakoh yang dianggap tidak wajar, Kamis (26/6/2025).
“Dana yang seharusnya diberikan kepada mustahik, justru tidak disalurkan sesuai peruntukannya. Setelah penelusuran aliran dana secara menyeluruh, kami menemukan Rp 689,6 juta yang tidak tepat sasaran,” ujar Rozi.
Rozi menjelaskan, tim mulai melakukan penyelidikan sejak Januari 2025 dan sampai saat ini telah memeriksa sebanyak 19 saksi dan satu orang ahli Zakat untuk memastikan rincian dana yang diduga dilakukan penyimpangan.
Editor : Redaktur Buliran