“Untuk sanksi kode etik, kami serahkan kepada BAZNAS RI. Kami tidak menangani unsur hibah atau anggaran APBD karena itu masih dalam audit BPK. Fokus kami hanya dana umat dari para muzaki,” tambahnya.
Meski belum ada penetapan tersangka, Kejari menegaskan bahwa fokus utama saat ini adalah pemulihan kepercayaan publik terhadap lembaga pengelola zakat.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
“Kita tentunya tidak ingin dana umat dipakai tidak sesuai amanah. Dalam waktu satu bulan, semuanya harus selesai, tepat sasaran, dan akuntabel,” tutup Rozi. ***(Ican)
Editor : Redaktur Buliran