"Sejak Januari 2025 hingga sekarang kita sudah memeriksa sebanyak 19 orang saksi dan satu orang saksi ahli Zakat. Kita belum ada tersangka, akan tetapi kita pastikan dana umat tersebut akan segera dikembalikan ke rekening resmi Baznas Kota Cilegon. Pengakuan dari pengurus Baznas uangnya sudah ada dan sesuai nominal dari temuan akan dikembalikan ke penerima agar tepat sasaran sebagai kategori mustahiq zakat dalam waktu dekat, yang tersebar di 8 Kecamatan se-Kota Cilegon," ungkapnya.
“Alhamdulillah, uang itu akan dikembalikan ke Rekening BAZNAS Cilegon. Minggu ini, kami meminta BAZNAS menyusun perencanaan distribusi dana itu dalam waktu satu bulan ke depan,” jelasnya.
Distribusi dana zakat akan dilakukan ke seluruh delapan kecamatan di Kota Cilegon, dengan pengawasan langsung dari Kejaksaan.
Rozi juga mengonfirmasi bahwa Ketua dan Sekretaris BAZNAS Cilegon telah resmi mengundurkan diri usai temuan tersebut.
Editor : Redaktur Buliran