Scroll untuk baca artikel

MUI Terbitkan Fatwa Haram Atas Rencana Pendirian Peternakan Babi di Jepara, Humas DPP LPM-PEGAS Angkat Bicara

Peternakan babi (Foto: ANTARA)
Peternakan babi (Foto: ANTARA)

Buliran.com - Jepara,

Pemerintah Kabupaten Jepara menegaskan tidak akan mengeluarkan izin pendirian peternakan babi tanpa adanya restu dari para ulama dan tokoh agama.

Penegasan ini disampaikan langsung oleh Bupati Jepara, Witiarso Utomo, menyikapi rencana investasi peternakan babi yang memicu reaksi dari berbagai kalangan.

“Setiap keputusan kebijakan di Jepara, termasuk soal investasi, harus sejalan dengan dawuh kiai dan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang merupakan lembaga pemerintahan yang berwenang mengeluarkan fatwa. Tanpa persetujuan dari MUI, NU, dan tokoh agama lainnya, izin tidak akan kami keluarkan,” tegas Bupati Wiwit, sapaan akrabnya, usai menghadiri Sosialisasi Hasil Bahtsul Masa’il di Gedung PCNU Jepara, Senin (4/8/2025).

Sikap tegas Bupati ini sejalan dengan keputusan resmi Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Jepara yang mengeluarkan tiga rekomendasi terkait rencana pendirian peternakan babi di Kota Ukir

Hasil bahtsul masail itu dituangkan dalam Surat Keputusan Nomor 36/PC.01/A.II.01.03/1416/08/2025 yang merupakan intisari pemikiran unsur Syuriyah, Tanfidziyah, dan Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PCNU Jepara pada Ahad (3/8).

Editor : Redaktur Buliran
Bagikan

Berita Terkait
Terkini