Scroll untuk baca artikel

KPK Harap Eks Menag Yaqut Hadiri Panggilan Besok, Terkait Kasus Kuota Haji

Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat. (Foto: ANTARA)
Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat. (Foto: ANTARA)

Namun, menurut Asep, distribusi kuota tersebut diduga tidak sesuai ketentuan. Seharusnya, pembagian kuota adalah 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Tetapi dalam praktiknya dilakukan secara tidak proporsional.

Penyimpangan ini, lanjut Asep, mengarah pada praktik jual beli kuota haji khusus yang melibatkan agen travel. “Iya itu, yang pembagiannya itu, seharusnya tidak dibagi 50-50, ini dibagi 50-50, jadi ada keuntungan yang diambil dari dia ke yang khusus ini,” terangnya.

“Jadi begini, ada aturannya bahwa untuk kuotanya itu, 8 sama 92 (persen), kalau tidak salah, mohon dikoreksi saya, 8 persen untuk haji khusus dan 92 untuk reguler. Tetapi kemudian ternyata dibagi 2, 50-50, seperti itu,” ungkapnya.

Meski belum merinci siapa saja pihak yang diuntungkan, Asep menegaskan praktik ini melibatkan agen travel haji serta pejabat negara yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan ibadah haji.

“Iya itu, tadi kan kita sudah panggil travel agen, makanya kita sedang menelusuri dari hilir. Kita sudah tahu ada pembagian, tetapi proses di hilirnya seperti apa, artinya di hilir berapa dia terima, artinya terima kuotanya dulu, berapa harganya ke masyarakat, kita tentunya lihat selisihnya berapa nanti,” jelasnya.

Editor : Redaktur Buliran
Bagikan

Berita Terkait
Terkini