Buliran.com - Jakarta,
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tegas menyebut bahwa pengembalian uang yang diduga berasal dari korupsi tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana.
Hal ini disampaikan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyusul kabar pengembalian uang oleh Bupati Pati, Sudewo, terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan barang dan jasa di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan."Benar seperti yang disampaikan di persidangan, itu sudah dikembalikan. Berdasarkan Pasal 4, itu pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidananya," kata Asep kepada wartawan, Jumat, (15/8/2025).
Sebagai informasi, Pasal 4 berbunyi: "Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3," jelas Asep.
Lebih lanjut, Asep menegaskan, penyidikan perkara masih terus berlanjut dan penyidik sedang mendalami sejauh mana keterlibatan Sudewo dalam kasus yang tengah disidik. Saat ditanya mengenai jadwal pemeriksaan Sudewo, Asep belum memberikan kepastian. "Ditunggu saja," ujar Asep singkat menjawab.
Editor : Redaktur Buliran