Scroll untuk baca artikel

Iming-iming Berangkat Tanpa Antre, Kuota Haji Khusus Diperjualbelikan Hingga Rugikan Negara Lebih Rp 1 Triliun

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo.

Namun, pembagian tersebut diduga melanggar Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur komposisi 92 persen kuota reguler dan 8 persen kuota khusus.

Setelah itu muncul praktik jual beli kuota haji khusus dengan setoran perusahaan travel kepada pejabat Kemenag sebesar USD 2.600–7.000 per kuota, atau sekitar Rp41,9 juta–Rp113 juta dengan kurs Rp16.144,45. Transaksi dilakukan melalui asosiasi travel sebelum diserahkan ke pejabat Kemenag secara berjenjang.

Dana tersebut berasal dari penjualan tiket haji dengan harga tinggi kepada calon jemaah dengan janji bisa berangkat pada tahun yang sama, khususnya 2024. Akibatnya, sekitar 8.400 jemaah reguler yang telah menunggu bertahun-tahun gagal berangkat karena kuotanya terpotong.

Hasil dugaan korupsi itu juga mengalir untuk pembelian aset, termasuk dua rumah mewah di Jakarta Selatan senilai Rp6,5 miliar yang disita KPK pada Senin (8/9/2025). Rumah tersebut diduga dibeli seorang pegawai Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag menggunakan uang setoran dari pengusaha travel sebagai komitmen pembagian kuota tambahan haji yang melanggar aturan. ***

(Surya C)

Editor : Redaktur Buliran
Bagikan

Berita Terkait
Terkini