Buliran, Sultra - Pemerintah Daerah (Pemda) Kolaka Timur (Koltim) tengah menjadi sorotan publik terkait komitmen dan keseriusan dalam menegakkan aturan kode etik ASN. Sorotan ini muncul setelah adanya putusan inkrah dari Mahkamah Agung (MA) yang melibatkan 12 ASN Inspektorat Koltim. Kasus ini memunculkan pertanyaan penting, apakah para terpidana tersebut akan diproses lebih lanjut oleh Majelis Disiplin dan Kode Etik ASN, mengingat tindak pidana yang sudah terbukti secara hukum.
Ketua Majelis Disiplin dan Kode Etik ASN Koltim yang juga menjabat sebagai Pj. Sekda Koltim, La Fala, SE, dalam keterangan resminya, Pada Jumat (09/01/2026) menyatakan bahwa kasus yang melibatkan 12 ASN tersebut merupakan peristiwa lama yang terjadi sekitar empat tahun lalu.
Ia mengungkapkan bahwa pihaknya belum memperoleh informasi yang lengkap mengenai apakah Majelis Kode Etik sebelumnya telah menjalankan sidang pembinaan terhadap ASN yang terlibat.
Menurut La Fala, sejak dilantik sebagai Penjabat Sekda, proses hukum terkait kasus ini sudah berjalan dan berada di bawah penanganan aparat penegak hukum. Setelah putusan pengadilan yang mengikat, La Fala menegaskan bahwa perkara tersebut telah keluar dari kewenangan administratif Pemda dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab kejaksaan.Terkait kemungkinan dilaksanakannya sidang Majelis Disiplin dan Kode Etik terhadap 12 ASN yang terlibat, La Fala menambahkan bahwa mekanisme tersebut tidak dapat lagi diterapkan.
Editor : Buliran NewsSumber : Tim buru berita