Scroll untuk baca artikel

Choirur, Humas LPM PEGAS: LKS Jadi Ladang Bisnis Cuan di Jepara, Pemkab Jepara Diduga Tutup Mata

Foto: ilustrasi LKS yang Dijual Belikan di Sekolah.
Foto: ilustrasi LKS yang Dijual Belikan di Sekolah.
p

Choirur, selaku Humas Lintas Pelaku Masyarakat Pengawal Aspirasi (LPM - PEGAS) kepada awak media mengatakan, "Dampak Sosial dan Pendidikan dengan beban biaya pendidikan yang meningkat, hal ini sangat bertentangan dengan prinsip sekolah gratis. Hak siswa terancam, karena akses materi belajar bergantung pada kemampuan membeli LKS. Keadilan pendidikan terganggu, menimbulkan diskriminasi antara siswa yang membeli dan yang tidak," ujarnya.

Melihat hal ini, lanjut Choirur, "Kami akan menuntut Pemerintah Kabupaten Jepara bersikap tegas. Praktik ini jelas bertentangan dengan sejumlah regulasi.

Ada larangan yang terabaikan

  • PP Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 181, melarang guru menjual buku dan perlengkapan peserta didik di sekolah.
  • UU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan, menegaskan pemerintah yang wajib menjamin ketersediaan buku.
  • Permendikbud Nomor 75 Tahun 2020 Pasal 12a, menyebutkan sekolah dan komite dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun, termasuk penjualan LKS.

Dengan demikian, penjualan LKS di sekolah negeri bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hukum dan etik pendidikan," tegas Choirur.

"Pemkab Jepara tidak boleh menutup mata terhadap praktik penjualan LKS yang dirasa memberatkan wali murid. Jangan hanya diam, seolah-olah persoalan ini tidak ada. Pemkab harus hadir dan harus memberi solusi,” pungkasnya. ***

(Arif M)

Editor : Redaktur Buliran
Bagikan

Berita Terkait
Terkini