Scroll untuk baca artikel

Waste to Energy (WTE) di 10 Wilayah, Ini Daftarnya

Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang di Tangerang Selatan, Banten disebut-sebut akan menjadi lokasi rencana pembangunan pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa).
Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang di Tangerang Selatan, Banten disebut-sebut akan menjadi lokasi rencana pembangunan pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa).

Buliran.com - Jakarta,

Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menargetkan Indonesia memiliki 34 proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik (Waste to Energy/WTE) dalam dua tahun ke depan. Langkah ini menjadi bagian dari strategi nasional memperkuat ketahanan energi sekaligus menuntaskan persoalan sampah perkotaan.

Sebagai dasar hukum, Presiden Prabowo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan, yang menjadi landasan percepatan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di berbagai wilayah.

Pada tahap awal, proyek Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) akan dikembangkan di 10 wilayah tersebut meliputi DKI Jakarta (4 titik), Bali, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Bogor Raya, Tangerang, Semarang Raya, Medan, dan Jawa Barat yang mencakup Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, dan Kabupaten Garut, dengan kapasitas minimal 1.000 ton sampah per hari di setiap lokasi.

Data Kementerian Lingkungan Hidup menunjukkan, timbunan sampah di Indonesia telah mencapai lebih dari 50 juta ton per tahun, sementara total akumulasi di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) diperkirakan mencapai 1,6 miliar ton.

Dari jumlah tersebut, lebih dari 60 persen belum terkelola dengan baik sehingga menimbulkan persoalan sosial, kesehatan, dan lingkungan — termasuk peningkatan emisi gas metana yang 28 kali lebih berbahaya dari karbon dioksida.

Editor : Redaktur Buliran
Bagikan

Berita Terkait
Terkini