Scroll untuk baca artikel

Dana Reses Anggota DPR Rp2,5 Miliar Tiap Tahun, Untuk Apa?

Rapat paripurna DPR masa persidangan I tahun sidang 2025-2026 dipimpin Wakil Ketua DPR, Adies Kadir.
Rapat paripurna DPR masa persidangan I tahun sidang 2025-2026 dipimpin Wakil Ketua DPR, Adies Kadir.

"Salah satu elemen penting dalam kinerja anggota DPR adalah penggunaan dana reses, yang memungkinkan mereka "terjun ke lapangan" untuk menyerap aspirasi masyarakat—dan kemudian menindaklanjutinya. Namun, bagaimana implementasinya sejauh ini? Organisasi sipil mengkritik tidak adanya keterbukaan yang ideal di tengah penggunaan dana reses yang besar".

Buliran.com - Jakarta,

Berdasarkan hitung-hitungan yang dikonfirmasi organisasi masyarakat sipil, dana reses yang diterima anggota DPR menyentuh Rp2,5 miliar per tahun. Uang ini dipakai untuk menunjang kegiatan penyerapan aspirasi masyakarat di tiap daerah pemilihan melalui reses, kunjungan kerja, hingga rumah aspirasi.

Besarnya anggaran tersebut memantik kritik dari sejumlah organisasi nonpemerintah.

Indonesian Corruption Watch (ICW), misalnya, pada Kamis (21/08) lalu, menuntut keterbukaan informasi perihal laporan pertanggungjawaban dana reses periode 2024-2025.

"Berapa yang diterima oleh setiap anggota DPR perlu kita ketahui. Ini karena ada potensi penyelewengan yang dilegalkan," terang Kepala Divisi Advokasi ICW, Egi Primayogha, ketika dihubungi awak media, pada Senin (25/08).

Editor : Redaktur Buliran
Bagikan

Berita Terkait
Terkini