Namun hingga kini, tidak pernah ada laporan resmi atau evaluasi terbuka mengenai besaran dana yang terkumpul maupun penggunaannya.
Bahkan pada masa pandemi Covid-19 antara tahun 2020 hingga 2021, ketika kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring, iuran komite tetap diberlakukan. Padahal, menurut aturan, pemerintah telah memberikan ruang bagi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) hingga 50 persen untuk membayar honor guru non-PNS yang terdaftar di sistem Dapodik.
"Hal itu semestinya menjadi solusi agar tidak perlu lagi menarik pungutan dari orang tua siswa. Kalau memang untuk honorer, seharusnya bisa diambil dari dana BOS atau potongan dari gaji ASN. Bukan dari pungutan yang tidak jelas dasar hukumnya,” jelas Faisal.
Ia juga menyoroti legitimasi keputusan pungutan yang hanya disetujui sebagian kecil orang tua siswa. Apalagi berdasarkan data yang ia terima, hanya 40 persen orang tua siswa yang hadir kala kesepakatan itu dibuat."Rapat komite hanya dihadiri sekitar 40 persen orang tua. Jadi keputusan itu tidak bisa disebut kesepakatan bersama. Apalagi ada laporan, siswa yang belum bayar iuran sampai ditahan rapornya. Itu pelanggaran hak anak," katanya.
Editor : Redaktur Buliran