Ia menilai, jika pengadilan telah menjatuhkan hukuman pidana terhadap Rasnal dan Abdul Muis selama satu tahun, maka laporan yang ia buat sudah melalui proses hukum yang sah.
"Saya melapor berdasarkan informasi yang saya dapatkan. Kalau akhirnya terbukti di pengadilan, berarti saya tidak salah. Kenapa saya yang disalahkan, sementara dua guru itu dianggap benar?" katanya menegaskan.
Tak Ikuti Proses Pengadilan
Faisal juga membantah tudingan bahwa ia menerima sogokan dalam kasus tersebut. Dia menegaskan tindakannya membuat aduan ke polisi murni mengadvokasi salah satu siswa dari SMA Negeri 1 Luwu Utara.
"Dari proses di pengadilan sampai di provinsi, tidak ada urusan dengan saya. Tapi yang beredar, saya disogok. Itu tidak benar sama sekali," ujarnya.Menurut dia, kasus ini berawal dari praktik pungutan yang disebut sebagai 'iuran komite' di SMA Negeri 1 Luwu Utara. Selama 3 tahun berturut-turut, para orang tua murid disebut diminta membayar Rp 20.000 hingga Rp 30.000 per bulan.
Editor : Redaktur Buliran