Scroll untuk baca artikel

709 Tendik dan Guru di Kudus Terancam Tak Bergaji Mulai Tahun 2026, Status Honorer Dihapus

Peringatan Hari Guru Nasional di Pendapa Kabupaten Kudus. (Foto: Diskominfo Kudus)
Peringatan Hari Guru Nasional di Pendapa Kabupaten Kudus. (Foto: Diskominfo Kudus)

Buliran.com - Kudus,

Status pegawai honorer akan dihapuskan mulai 1 Januari 2026. Kebijakan ini berdampak langsung pada 709 guru dan tenaga kependidikan (tendik) honorer di Kabupaten Kudus yang tidak terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Mereka dipastikan tidak lagi menerima gaji dari pemerintah, baik melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun dana bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kudus, Eko Djumartono, menjelaskan bahwa Pemkab Kudus mulai Januari 2026 tidak diperbolehkan menganggarkan gaji bagi pegawai honorer yang tidak terdata sebagai PPPK penuh maupun paruh waktu.

Kebijakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta Surat Edaran Menteri PANRB Nomor B/5993/M/SM/01.00/2025 mengenai penganggaran gaji bagi pegawai honorer/non-ASN tahun 2025.

Aturan ini menegaskan bahwa hanya pegawai berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dapat dibiayai oleh pemerintah.

Editor : Redaktur Buliran
Bagikan

Berita Terkait
Terkini