Kondisi serupa berlaku bagi pegawai non-ASN yang berada di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Kudus, karena pemerintah hanya dapat menggaji ASN, PPPK penuh waktu, dan PPPK paruh waktu.
Untuk mengatasi kekurangan tenaga pengajar maupun pegawai di OPD, Pemkab Kudus akan melakukan pendataan kebutuhan pegawai.
Sekolah yang kekurangan guru akan diisi oleh pegawai yang berstatus PPPK paruh waktu dari sekolah lain yang kelebihan formasi. Langkah ini dilakukan sebagai penataan ulang sumber daya tanpa menambah honorer baru. ***(Isaac J)
Editor : Redaktur Buliran