“Yang boleh dianggarkan hanya yang masuk database PPPK penuh atau paruh waktu,” tegas Eko, didampingi Kepala Disdikpora Kudus, Harjuna Widada dan Plt Kepala BKPSDM Kudus, Zulfa Kurniawan, pada Kamis, 11/12/2025.
Dari total data yang dihimpun, sebanyak 709 guru dan tendik di Kudus yang saat ini masih berstatus honorer, sehingga mereka tidak akan lagi memperoleh gaji melalui mekanisme pemerintah.
Dana BOS juga tidak lagi dapat digunakan untuk membiayai mereka, karena dana tersebut sudah dialokasikan khusus untuk PPPK paruh waktu.
Dengan demikian, keputusan terkait kelanjutan para guru honorer yang terdampak sepenuhnya dikembalikan kepada pihak sekolah.“Bukannya kami mengelak akan hal ini, tapi konsisten dengan aturan yang sudah kami keluarkan bahwa sejak 20 Desember 2022 lalu kami telah melarang untuk rekrutmen tenaga honorer baru. Kalau seperti ini, semua diserahkan kembali ke masing-masing sekolah,” terangnya.
Editor : Redaktur Buliran