Scroll untuk baca artikel

Kepala UPP Kelas II Saumlaki Bersikap Apatis kepada Wartawan

Kepala UPP Kelas II Saumlaki Bersikap Apatis kepada Wartawan
Kepala UPP Kelas II Saumlaki Bersikap Apatis kepada Wartawan

Akan terjadi masalah jika kapal niaga/komersial bongkar muat di dermaga Lanal tanpa melibatkan butuh TKBM resmi tanpa koordinasi terbuka dengan KSOP.

Menghilangkan hak buruh pelabuhan berpotensi pelanggaran administratif, sosial bahkan ketenagakerjaan.

Hak Buruh pelabuhan (TKBM)dan Buruh pelabuhan (TKBM)dilindungi oleh permenhub No 35 Tahun 2017 UU Ketenagakerjaan. istim kerja TKBM yang diakui di pelabuhan umum

Prinsipnya, setiap kegiatan bongkar muat kapal niaga di pelabuhan umum wajib melibatkan TKBM setempat, kecuali ada kondisi darurat yang sah.

Kapal sah bongkar di dermaga Lanal apa bila kapal rusak dan darurat, dermaga umum tidak bisa di gunakan, ada surat penetapan darurat, ada koordinasi KSOP-Lanal-Kodim-Operator kapal. Tapi hak buruh tetap di perhatikan (Dilibatkan atau ada kompensasi)

Akan bermasalah jika kapal komersial biasa tidak ada kondisi darurat, tidak ada pemberitahuan resmi, buruh pelabuhan (TKBM-Red)dikesampingkan karena ada indikasi kepentingan tertentu (Efisiensi biaya,Vendor, tertentu, dan lain-lain)

Editor : Buliran News
Sumber : Tim buru berita
Bagikan

Berita Terkait
Terkini