Tanpa Izin, Tanpa Arsip, Tanpa Negara
Hingga berita ini diturunkan, tidak satu pun dokumen resmi dapat ditunjukkan, baik berupa izin penebangan, rekomendasi ahli cagar budaya, maupun pencatatan aset kayu. Padahal, setiap perubahan fisik di kawasan cagar budaya seharusnya melalui prosedur ketat dan pengawasan berlapis.
Kasus Beteng Portugis bukan sekadar persoalan pohon tumbang. Ini adalah potret ketiadaan kontrol negara di ruang yang seharusnya dijaga paling ketat. Ketika tonggak penebangan dibiarkan berbicara sendirian, publik berhak mempertanyakan: siapa yang bertanggung jawab ketika aset cagar budaya hilang tanpa dokumen?
Kini, sorotan publik tertuju pada pemerintah daerah dan instansi terkait. Audit menyeluruh dan penelusuran alur tanggung jawab menjadi tuntutan, bukan pilihan. Sebab jika praktik semacam ini terus dibiarkan, yang tergerus bukan hanya pepohonan, melainkan kewibawaan negara dalam menjaga sejarahnya sendiri.(Arif Murdikanto)
Editor : Redaktur Buliran