Buliran, Saumlaki -- Sekretaris Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan Anti Korupsi (LP-KPK) Komisariat Cabang Kabupaten Kepulauan Tanimbar, (KKT) Propinsi Maluku, Petrus Batkunde, secara tegas mengecam PT. TAKA yang diduga tidak memahami bahkan mengabaikan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), Saumlaki, 08-02-2926
Lembaga tersebut menyerukan agar perusahaan segera membuka jalur komunikasi dengan awak media dan memberikan klarifikasi terkait dugaan pembiaran hak lahan yang dilibas.
Kepada wartawan media ini, Etus Batkunde menyampaikan bahwa hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar dan jelas harus selalu dijaga dan tidak bisa dipermainkan.
"PT. TAKA seolah-olah tidak mengenali kedua undang-undang ini (UU Pers dan UU KIP) sehingga tindakan mereka membuat masyarakat semakin bingung dengan kabar yang tidak jelas," ujarnya.Lanjut dia," pentingnya transparansi dan akuntabilitas yang harus ditegakkan di seluruh wilayah KKT. Penghalangan pers bukan hanya merusak kepercayaan masyarakat saja, tapi juga bisa menjadi indikasi adanya praktik yang tidak sesuai dengan hukum. Kasus ini menjadi contoh penting bagi setiap perusahaan yang beroperasi di daerah ini, baik di kota maupun daerah terpencil," tuturnya.
Berdasarkan laporan dari beberapa awak media lokal dan nasional, pihak PT. TAKA telah beberapa kali menolak permintaan wawancara, melarang masuk ke lokasi proyek, dan tidak memberikan tanggapan resmi terkait kasus lahan yang melibatkan keluarga pemilik lahan.
Editor : Buliran NewsSumber : Tim buru berita