Hak Kebebasan BependapatHak dasar yang dimiliki oleh setiap individu disebuah negara diatur pada konstitusi. Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan;
"Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat."Pasal 28F UUD 1945 menyebutkan;
"Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia."Abstrak
Sebagai mahasiswa hukum, saya begitu resah dengan keadaan demokrasi negara dan sistem politik dan hukum ahir-ahir ini, politik yang seharusnya menjadi ilmu tertinggi dalam peradaban sebuah negara cakupannya tidak hanya pelestarian akan dirinya (membangun negara), melayani seluruh lapisan masyarakat, melayani adalah tugas paling berat yang pernah ada, namun politisi dan para politikus memiliki kewajiban menjadi role model pendidikan.Setiap ucapan dan perbuatannya akan dicontoh seluruh lapisan masyarakat, dari termuda hingga yang tua, dari masyarakat perkotaan hingga pedesaan dan pelosok negeri. Oleh karena itu, politisi dan para politikus dituntut agar penuh kehati-hatian dalam bersikap dan saat menyampaikan statement, mereka wajib menjadi filsuf dalam perbuatan.
Tujuan politik ialah perebutan akan kekuasaan, sedangkan kekuasaan dan jabatan itu sendiri adalah ambisi yang mulia, yang akan digunakan untuk perluasan kebaikan sosial, sinonim dari kebaikan sosial ialah keadilan sosial bagi seluruh rakyat (justice) (1) . Hal ini bertolak belakang yang sangat signifikan, dimana masyarakat dipertontonkan sikap para pejabat yang Inkonsisten antara ucapan dan perbuatan, bahkan pejabat tidak sungkan-sungkan untuk mengeluarkan statement yang menciptakan keresahan ditengah masyarakat, seperti yang kita saksikan ahir-ahir ini.Lebih dari itu, beberapa pejabat sanggup mengeluarkan statement yang seolah-olah mengancam masyarakat itu sendiri. Sehingga saya merasa memiliki kewajiban untuk menyampaikan sebagai bagian dari Tri Dharma Universitas, demi masa depan peradaban bangsa tercinta Indonesia.
Bab IDEMOKRASI NEGARA
Negara adalah penyatuan individu-individu yang ada ke dalam komunitas, yang tujuan utamanya adalah pelestarian (perkembangan) dan ingatannya sendiri. Tetapi karena berkembangnya vulgaritas yang terdiri dari individu-individu, tidak dapat dibayangkan tanpa kemakmuran individu-individu ini bukanlah tujuan negara, cukup jelas bahwa perhatian terhadap kesejahteraan terhadap individu-individu tidak dikecualikan dari negara (2).Perjuangan, dorongan hati ini adalah bawaan dan alami, yang telah hidup dalam diri para pejuang "pahlawan" kemerdekaan negara. Kegigihan tersebut hanya untuk melepaskan setiap jiwa dari keserakahan penguasa kala itu (kolonialisme). Hal tersebut tetap hidup dan tumbuh didalam dada masyarakat. Tidak ada yang dapat dicela, dan tidak ada yang tidak diperbolehkan demi kemajuan negara dan setiap individu seperti yang dituliskan oleh Eduard Mahirs diatas.Dorongan untuk menuliskan surat ini adalah ekspresi dari semangat bebas (demokrasi) untuk berjuang agar gairah kekuasaan partai politik yang selalu tanpa tujuan, selain untuk kepentingan kekuasaan pribadi (3) dan golongan, sehingga secara alami akan menaklukkan seluruh kelompok, karena dorongan atau gairah kekuasaan politik yang begitu besar penguasa partai tidak akan pernah berhenti untuk memaksa, merubah konstitusi, demi segala sesuatu yang dihasilkannya.Dorongan untuk menuliskan surat ini adalah ekspresi dari semangat bebas (demokrasi) untuk berjuang agar gairah kekuasaan partai politik yang selalu tanpa tujuan, selain untuk kepentingan kekuasaan pribadi dan golongan, sehingga secara alami akan menaklukkan seluruh kelompok, karena dorongan atau gairah kekuasaan politik yang begitu besar penguasa partai tidak akan pernah berhenti untuk memaksa, merubah konstitusi, demi segala sesuatu yang dihasilkannya, dapat dibatasi. Dan tujuan negara Indonesia yang sesuai dengan perintah pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea ke IV yaitu;
"Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."Dan untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dari korupsi kolusi dan nepotisme, tercapai.
Maka surat ini saya kirimkan kepada Tuan Presiden Ir. H. Jokowi Widodo, Tuan Wakil Presiden KH. Prof. Ma'ruf Amin agar dan untuk disampaikan kepada seluruh para menteri, ketua dan anggota MPR-RI, DPR-RI, DPD-RI, Mahkamah Konstitusi dan seluruh Ketua Partai Politik.Bahwa tidak ada yang melebihi dirinya sendiri, tidak boleh ada yang melebihi dari kelompok sekalipun partai pemenang untuk merubah konstitusi negara, tanpa kepentingan yang bersifat sangat urgent dan bukan memaksakan.
Editor : Buliran News