Scroll untuk baca artikel

Hakim ditangkap kasus suap, mobil mewah dan Dolar jadi barang bukti

Hakim ditangkap kasus suap, mobil mewah dan Dolar jadi barang bukti
Hakim ditangkap kasus suap, mobil mewah dan Dolar jadi barang bukti

Menurut keterangan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, dari pemeriksaan para saksi selanjutnya diperoleh fakta sebagai berikut:B

Bermula adanya kesepakatan antara Tersangka AR selaku pengacara Tersangka Korporasi Minyak goreng dengan Tersangka WG untuk mengurus perkara korupsi 3 korporasi minyak goreng dengan permintaan agar perkara tersebut diputus Onslag dengan menyiapkan uang sebesar Rp20.000.000.000, (dua puluh miliar),S

Selanjutnya kesepakatan tersebut disampaikan oleh Tersangka WG kepada Tersangka MAN agar perkara tersebut diputus Onslag, dan Tersangka MAN menyetujui pernintaan untuk diputus Onslag namun meminta agar uang Rp20.000.000.000 dua puluh miliar tersebut di kali 3 sehingga totalnya menjadi Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar)

Kudian Tersangka WG menyampaikan kepada Tersangka AR agar menyiapkan uang sebesar Rp.60.000.000.000 (enam puluh miliar) dan menyetujui permintaan tersebut; lalu Tersangka AR menyerahkan uang Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar) tersebut dalam bentuk mata uang dolar Amerika kepada Tersangka WG, lalu uang tersebut diserahkan kepada Tersangka MAN. Dari kesepakatan tersebut, Tersangka WG mendapatkan USD 50.000 sebagai jasa penghubung dari Tersangka MAN;

Setelah uang tersebut diterima oleh Tersangka MAN yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunjuk Ketua Majelis Hakim yaitu DJU, Hakim Ad Hoc AL, dan ASB sebagai hakim Anggota;

Editor : Redaktur Buliran
Sumber : KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM : Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.
Bagikan

Berita Terkait
Terkini