Scroll untuk baca artikel

Skandal Suap Vonis Lepas Kasus Ekspor CPO, Kejagung Akui Mustahil Pegawai Mampu Suap Hakim

Kepala Tim Hukum Wilmar Group, Muhammad Syafei (MSY) mengenakan rompi merah di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Selasa (15/4/2025).
Kepala Tim Hukum Wilmar Group, Muhammad Syafei (MSY) mengenakan rompi merah di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Selasa (15/4/2025).

Sementara tersangka lainnya adalah Wahyu Gunawan (WG) selaku panitera muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Marcel Santoso dan Ariyanto Bakri sebagai advokat atau pengacara, serta Muhammad Syafei selaku anggota tim legal PT Wilmar Group.

Selain itu, penyidik Kejagung juga telah menggeledah sejumlah lokasi dan mengamankan barang bukti. Antara lain berupa uang Dolar Amerika Serikat (USD) dan Dolar Singapura (SGD), serta puluhan kendaraan mewah.

Aktivis antikorupsi Boyamin Saiman mengaku kecewa dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang baru menetapkan Muhammad Syafei, Head of Social Security Legal Wilmar Group, sebagai tersangka dalam dugaan pemberian suap terkait pengkondisian perkara dengan putusan onslag terhadap tiga terdakwa korporasi dalam kasus ekspor ilegal crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah.

"Saya terus terang saja kecewa atas pengumuman tersangka baru dalam kasus dugaan pengaturan putusan CPO yang menyangkut korporasi atau perusahaan. Karena kalau menurut saya, Syafei yang ini adalah social response legal, ini kan seakan-akan bagian dari CSR itu," kata Boyamin kepada awak media, Senin (28/4/2025).

Boyamin menilai, tidak mungkin jabatan Head of Social Security Legal mampu mengeluarkan dana sebesar Rp60 miliar. Ia menduga pihak penyandang dana suap tersebut berada di jajaran Direksi Wilmar Group.

Editor : Redaktur Buliran
Bagikan

Berita Terkait
Terkini