"Jadi mestinya itu adalah kepada pihak yang punya otorisasi mengeluarkan uang. Ya siapa itu ya level saya ya direksi mestinya gitu," ucapnya.
"Tapi kan kalau bicara analisa, ya mestinya ini kan orang yang punya kewenangan untuk mencairkan uang itu kan di level direksi," sambungnya.
Oleh karena itu, Boyamin menyatakan kekecewaannya karena Kejaksaan Agung belum menetapkan tersangka dari jajaran Direksi PT Wilmar.
"Nah kalau sepanjang belum direksi, menurut saya ya masih mencewakan. Kalau toh ini ada yang di bawah direksi itu ya karena turut serta aja atau membantu. Tapi mestinya level-level ini (direksi) ya saya tidak pada sisi tidak menjustifikasi," ujarnya.Selain Wilmar Group, Boyamin juga mencurigai keterlibatan korporasi lain, yakni PT Permata Hijau Group dan PT Musim Mas Group, dalam kasus suap pengondisian perkara tersebut. Ia menduga nilai suap terbesar berasal dari Wilmar Group, mengingat Kejaksaan Agung menuntut pengganti lebih dari Rp10 triliun, tepatnya Rp11,8 triliun.
Editor : Redaktur Buliran