Scroll untuk baca artikel

JAM-Intel: Kejaksaan Siap Bersinergi Kawal Pembangunan Desa Lewat Program JAGA DESA

Rapat Jaga Desa JAM-Intel Kejaksaan Agung, Rabu 21 Mei 2025
Rapat Jaga Desa JAM-Intel Kejaksaan Agung, Rabu 21 Mei 2025

Mendorong edukasi hukum demi terbangunnya budaya hukum yang kuat di lingkungan pedesaan.

3. Upaya Pencegahan Permasalahan Hukum (Preventif)

Penyelesaian laporan pengaduan (Lapdu) dilakukan dengan pendekatan restorative dan mengedepankan niat jahat (mens rea) sebagai indicator utama tindakan hukum.

4. Pengawasan Aset dan Tata Kelola Desa

Kejaksaan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dalam pembinaan dan pengawasan aset desa, serta memastikan program tidak tumpang tindih dengan aplikasi yang sudah ada.

Sebagai bagian dari modernisasi pelayanan publik, Kejaksaan meluncurkan aplikasi JAGA DESA yang dapat diakses melalui jagadesa.kejaksaan.go.id. Aplikasi ini memungkinkan kepala desa untuk melaporkan secara real-time kondisi anggaran, aset, dan permasalahan hukum yang dihadapi desa kepada Kejaksaan Negeri, dengan pengawasan langsung dari Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung.

Langkah ini juga menjadi implementasi dari Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 23 Tahun 2023 dan Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 5 Tahun 2023, yang menegaskan perlunya ketepatan, kehati-hatian, dan penyelesaian perkara yang cepat dan berbiaya ringan dalam menangani dana desa.

Melalui pendekatan sinergis dengan tiga pilar desa, pemerintah daerah, dan institusi hukum, jajaran Intelijen Kejaksaan RI siap memperkuat pembangunan dari desa sebagai fondasi Indonesia Maju.

Editor : Redaktur Buliran
Bagikan

Berita Terkait
Terkini