Kedua
Kementerian juga mempermudah akses standarisasi dan sertifikasi produk bagi pelaku UMKM, misalnya sertifikasi halal, nomor induk berusaha (NIB), hingga izin edar BPOM.
"Sertifikasi ini perlu dipandang tidak lagi sekadar bentuk kepatuhan, tetapi dipandang sebagai instrumen untuk peningkatan daya saing dan produktivitas," kata dia.
Saat ini, lanjut Riza, sebagian konsumen cenderung menolak membeli produk yang tidak memiliki sertifikasi halal ketika berbelanja di supermarket.
Dahulu, sertifikasi halal hanya dipandang sebagai bentuk kepatuhan semata, namun kini telah bertransformasi menjadi kebutuhan penting untuk meningkatkan daya saing dan produktivitas usaha.Hal yang sama, ujar Riza, juga berlaku apabila UMKM ingin menembus pasar global, di mana sertifikasi dan standarisasi produk menjadi syarat mutlak.
Editor : Redaktur Buliran