Buliran.com - Jepara,
Pemerintah Kabupaten Jepara, pada tahun 2024 telah menganggarkan sekitar Rp 5,7 miliar untuk persiapan lahan pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Refuse Derived Fuel (RDF) di TPA Bandengan Jepara.
Usai persiapan lahan, pembangunan TPST RDF di Bandengan diwacanakan akan dilaksanakan pertengahan tahun 2025 dengan estimasi anggaran Rp 120 Miliar. Namun tiba-tiba Pemerintah Kabupaten Jepara mengalokasikan anggaran belanja mesin pemusnah sampah dan pengelolaan asap Rp3,1 Miliar. Apakah ini solusi pengganti TPST RDF? Jum'at (4/7/2025).Kepala Dinas DLH Kabupaten Jepara, Aris Setiawan, saat dikonfirmasi media ini, menjelaskan, "Usulan pengelolaan sampah RDF di TPA Bandengan, merupakan inisiatif dari Pemkab ke Kemen PUPR. Bantuan tersebut nantinya dalam bentuk hibah bangunan dan Peralatan / Proses pengadaan merupakan kewenangan Pusat," jelas Aris, (21/6/2025).
Ia menambahkan, "Rencana pembangunan Hibah TPST RDF oleh Kementerian DPUPR melalui Dirjen Ciptakarya, dengan menggunakan dana pinjaman dari Bank AIIB, dimulai dari Readynes Criteria (RC) sejak th 2023 dan semua sudah clear oleh Pemkab, terakhir penyiapan lahan TPA yang dilaksanakan oleh DPUPR tahun 2024 dengan alokasi anggaran sekitar 5 M, karena lahan merupakan syarat Utama," imbuhnya.
Dijelaskan Aris Setiawan, ada 5 Kabupaten / Kota yang rencana mendapatkan Bantuan Hibah tersebut:
Editor : Redaktur Buliran