"Pendapatan Asli Desa Sinanggul sebanyak itu harusnya bisa merubah desa menjadi lebih baik, namun jika terbukti disalahgunakan petinggi untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, sudah seharusnya kepada yang bersangkutan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik sanksi administratif maupun sanksi pidana," terangnya
Berita sebelumnya: Lapangan Bola Desa Sinanggul yang berlokasi di titik koordinat 6.531481°, 110.698745°E diketahui merupakan Hak Pakai, luas tanah 7448 m2, dengan Nomor Induk Bidang: 03661. Namun saat ini diklaim merupakan tanah milik Desa Sinanggul dan sudah berdiri Kios / Ruko milik Desa, perlu dipertanyakan keabsahannya, dasar kepemilikan lapangan harus bisa dibuktikan oleh Pemdes Sinanggul, ujar (NA), salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebut namanya dan NA juga ikut terlibat dalam pembangunan lapangan tersebut di era Bupati Jepara, Soedikto (Tahun 1976 - 1981), Minggu (19/7).
Sudah saatnya Pemdes Sinanggul saat ini bisa membuktikan Dasar Kepemilikan Lapangan tersebut, yang dibangun era Petinggi Dipo.
Tokoh Agama setempat (Kh) juga turut prihatin. Ia menyampaikan, "Dengan hadirnya informasi publik tersebut, kami berharap bisa menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas, serta adanya perubahan di desa Sinanggul, supaya Pemerintah Desa bisa membangun budaya pemerintahan yang terbuka dan berpihak pada kepentingan masyarakat," pungkasnya. ***
(Arif M) Editor : Redaktur Buliran